TEACHER's CORNER

CONGRATULATION GUYS!

Keluarga Besar SMAN 1 Kec. Akabiluru Mengucapkan
Selamat & Sukses to YOU both ,
1. Yanverismart S.P
2. Vera Desvita, S.Pd
Yang Telah Di Wisuda Oleh Rektor UNP Pada Tgl 29/3/09 dengan gelar akademis Magister Pendidikan (M.Pd)
Semoga Ilmu yg diperoleh berguna buat diri Sendiri , Keluarga dan anak didik. Amin!



Sekilas Hari Guru SMA Akabiluru
Di tengah maraknya berita tentang ketidak harmonisan hubungan antara guru dan siswa di berbagai belahan nusantara ini seperti pemukulan, penganiayaan bahkan tindakan asusila oleh dan terhadap guru, di SMAN 1 Kecamatan Akabiluru jalinan sillaturrahmi antara guru dan siswa malah semakin mesra. Hal ini nyata tercermin dari serangkaian kegiatan yang diprakarsai oleh OSIS SMAN 1 Akabiluru dalam rangka memperingati hari guru dipenghujung Desember 2008.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan melaksanakan lomba lomba antar guru, guru dan siswa , dilanjutkan dengan penunjukan guru sebagai pelaksana upacara pengibaran bendera dan penobatan beberapa orang guru sebagai guru terdisiplin, terkreatif, terfavorit, terrajin, dan terrapi serta di akhiri dengan doa dan ucapan selamat hari guru kepada seluruh guru SMAN 1 Kecamatan Akabiluru oleh seluruh siswa.

Keharuan tak pelak menyiram setiap batin serdadu serdadu pemusnah kebodohan yang ada di SMAN 1 Kecamatan Akabiluru yang belakangan ini mulai kecut mendengar berita berita dari sekolah lain tentang kesemena-menaan siswa menghujat dan malah menyeret guru mereka ke pengadilan.Terima kasih untuk kalian semuanya. Bravo OSIS SMAN 1 Akabiluru.
By:Youlnh








Menuju Profesi Guru Yang di Segani
Oleh: M.Yusuf Lubis

Guru adalah jabatan profesional atau profesi. Profesi diartikan sebagai jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan khusus, memerlukan pendidikan akademis yang intensif dan lama. Karena itu jabatan guru sebenarnya memungkinkan untuk disejajarkan dengan jabatan dokter, pengacara, psikolog dan lainnya. Untuk mencapai itu tidaklah mudah, kita harus melakukan perobahan-perobahan yang akan dapat menyulitkan diri kita sendiri. Untuk menuju jabatan guru sebagai profesi yang disegani kiranya dapat dilakukan langkah-langkah berikut ini :
a. Rekrutmen Tenaga Guru
Rekrutmen tenaga guru yang dimaksud adalah mulai dari program pendidikan yang ditempuh sampai pada pembinaan karir guru. Input untuk dididik menjadi guru hendakiah berasal dari kualitas yang baik, sehingga setelah tamat LPTK juga akan menjadi guru yang berkualitas. Untuk itu status sosial, gaji dan hal lainya dari jabatan guru hendaknya juga menjanjikan (diperbaiki).
Kemudian LPTK hendaknya hanya mendidik orang menjadi sarjana pendidikan. Setiap sarjana pendidikan tidak otomatis menjadi guru. Lisence) yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu (Independent) yang Tapi untuk bisa menjadi harus mengambil ijazah mengajar (Teaching dikontrol) secara ketat dan SIM mengajar itu berlaku selama 5 tahun. Sesudah lima tahun dapat diperpanjang, tetapi harus diuji kembali, kalau tidak lulus harus berhenti jadi guru atau KTSP (kalau tidak sanggup pensiun). Dengan demikian kualitas profesional guru akan terjaga dan pasti tidak semua orang bisa jadi guru. Dengan demikian ijazah Akta IV yang selama ini dianggap sebagai izin mengajar seumur hidup, sebaiknya dihapus saja, karena sistem ini tidak bisa menjamin mutu guru secara kontinyu.

b. Perbaikan Penghasilan
Sistem penggajian yang ada sekarang harus ditinjau, ksarena tidak mendorong guru untuk berprestasi. Guru pintar dan berprestasi serta guru kurang pintar dan kurang berprestasi gajinya sama. Peraturan seperti ini telah mematikan daya juang guru untuk berbuat lebih (do more) dari hanya sekedar membayar hutang dalam tugasnya. Jadi hendaknya gaji yang diterima harus sesuai dengan prestasi dan kualitas kerja. Era otonomi seperti sekarang memungkinkan itu dilaksanakan.
UU No.14/2005 pasal 15 s/d 19 berisi tentang penghasilan guru. Guru berpenghasilan diatas kebutuhan minimum yang meliputi : gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi sebesar 1(satu) kali gaji pokok. Kalau guru bertugas di daerah tertinggal, kena bencana alam atau sosial akan diberi tunjangan khusus. Guru juga akan diberi maslahat tambahan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan serta kemudahan pendidikan bagi putra-putri guru.

Organisasi Profesi yang Kuat
Organisasi profesi yang kuat maksudnya adalah organisasi profesi yang berwibawa, kuat, punya daya tawar (bargaining position) yang kuat dan berperan dalam memajukan dan menjamin kualitas profesi anggotanya. Disamping itu organisasi profesi hendaknya menjadi penentu dan penegak kode Etik guru secara tegas dan ia bisa memberikan hukuman kepada anggotanya.
Jadi di Indonesia PGRI hendaknya menjadi lembaga independent dan organisasi profesi yang kuat. PGRI hendaknya tidak melibatkan diri pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai organisasi profesi guru secara benar.
UU No.14/2005 mengamanatkan bahwa guru boleh membentuk organisasi profesi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat (pasal 41 UU No.14/2005)

d. Sistem Karier Guru yang Professional
Sistem karier guru hendaknya jelas. Disamping itu jabatan fungsional guru juga memungkinkan untuk duduk dijabatan structural kepemimpinan pemerintah khususnya dalam bidang pendididkan. Guru yang berprestasi harus dihargai, dalam arti diberi kenaikan gaji, tunjangan, jabatan kepala sekolah, kepala dinas`dan lain-lain. Jadi sistem karier guru sudah dijamin oleh UU No.14/2005. Bahkan pasal 28 menjamin adanya hak guru untuk pindah tugas antar provinsi, antar kota/kabupaten dan antar kecamatan ataupun antar satuan pendidikan.

e. Memiliki Idealisme dan Kompetensi Keilmuan
Dunia pendidikan adalah dunia idealisme. Para pendidik (termasuk guru) harus senantiasa mengajarkan kebenaran, yang seharusnya, objektif dan benar. Jadi dalam pelaksanaan tugasnya kadang-kadang harus mengeritik pemerintah. Hal ini hendaklah dipahami karena guru adalah pembawa pesan kebenaran.
Disamping itu guru hendaknya menguasai kompetensi keilmuan yang digelutinya. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya disekolah. Guru itu pada hakekatnya bukan pegawai Pemda seperti pegawai lain. Secara profesi guru sebenarnya tidak boleh dianggap sebagai pekerja, guru adalah profesi yang punya sifat khas melalui pendidikan. Pekerjaan guru hendaknya tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang. Oleh sebab itu guru harus melalui pendidikan khusus yang lama baik melalui bangku perkuliahan dan praktek, guna menjamin kualitas profesinya.
Sebaliknya guru terikat dengan Pemda hanya sebatas kebutuhan administratif kepegawaian. Guru bukanlah ujung birokrasi tapi guru memiliki idealisme untuk melaksanakan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang ada. Jadi kiranya guru tidak perlu diberi pakaian seragam pemda yang semakin memperkuat citra guru sebagai pekerja dan penyambung tangan dari birokrasi pemerintahanUU No.14/2005 menegaskan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu : Kompetensi Pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan UU ini telah menegaskan apa yang harus dikuasai dan dimiliki kalau seseorang yang bisa diangkat menjadi seorang guru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa guru adalah jabatan profesional yang harus dijaga independensinya